Mahasiswa Bakar Keranda Mayat Depan Gedung DPRD Pangkep
menahan mobil truk 10 roda milik Bosowa

KABAR.NEWS, Pangkep - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pumuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkep menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Pangkep, Kamis (16/7/2020).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa keranda mayat yang bertuliskan "DPR" dan sejumlah spanduk. Mereka melakukan orasi tepat di Gedung DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Para massa aksi inipun secara bergantian menyampaikan 12 alasan menolak Omnibus Law RUU Cilaka atau "Cilaka12" di hadapan Anggota DPRD Pangkep sembari membakar keranda mayat bertuliskan "DPR" .
Aksi unjuk rasa mahasiswa dari IPPM Pangkep juga melakukan pemblokiran jalan ke arah Makassar, tepatnya di depan Taman Musafir dengan membawa keranda mayat dan membentangkan sejumlah spanduk yang bertuliskan 'Duck The Sistem Omnibus Law dan Negara adalah segalanya dan individu bukan apa", dan Omnibus Law disahkan Rakyat tercekik.
Di tengah aksi tersebut, massa pun menahan mobil truk 10 roda milik Bosowa sebagai panggung orasi mereka."Teman-teman IPPM Pangkep menolak Umnibus Law, karena hari ini disahkan DPR RI. Dan inilah bukti bahwa teman-teman di kabupaten sangat menolak Umnibus Law," tandas Koordinator Lapangan, Muhammad Ilham Dewi Guna.
Lanjut dikatakannya, pengistimewaan perusahaan dalam Omnibus Law yang melemahkan buruh, juga membuat gampangnya masuk peeusahaan-perusahan atau pekerja asing di Indonesia tanpa izin.
Berikut 12 TUntutan Penolakan Omnibus Law RUU:
- 1. Melegitimasi investasi perusak lingkungan, mengabaikan investasi rakyat dan masyarakat adat yang lebih ramah lingkungan dan menyejahterakan.
- Penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpapartisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
- Satgas Omnibus law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus law.
- Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi.
- Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.
- Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat.
- Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan.
- Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing.
- Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.
- Membuat orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah.
- Memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, dan kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual.
- Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat, sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha.
Penulis: SAHARUDDIN/A