LKBHMI Gowa Raya: Pecat dan Tangkap Satpam Pemukul Mahasiswa UIN Alauddin
*Dianggap mencederai institusi pendidikan

KABAR.NEWS, Gowa - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBHMI) Cabang Gowa Raya mengecam tindakan kekerasan fisik satuan pengamanan atau satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin terhadap mahasiswa yang mendemo uang kuliah tunggal (UKT).
Direktur Eksekutif LKBHMI Gowa Raya Iwan Mazkrib mengatakan, tindakan pihak keamanan kampus terhadap massa aksi pada Jumat (18/2/2022) mencederai institusi pendidikan kampus Kementerian Agama ini.
"Sudah jelas-jelas tidak dibenarkan dalam Undang-Undang. Tindakan kekerasan demikian juga tentunya sudah mencederai institusi pendidikan khususnya UIN Alauddin Makassar", kata Iwan melalui keterangan tertulisnya yang diterima KABAR.NEWS, Jumat.
Aksi unjum rasa mahasiswa yang menuntut perpanjangan pembayaran UKT berakhir ricuh dengan satpam di Kampus 2 UIN Alauddin, Samata, Gowa. Dalam sejumlah video yang beredar, pihak keamanan terang-terangan melakukan kekerasan dengan cara memukul massa aksi.
Menurut Iwan, pimpinan UIN Alauddin Makassar harus mengambil tindakan tegas terhadap satpam yang memukul mahasiswa. Sebab, tindakan melawan hukum oleh satpam bukanlah yang pertama terjadi. Dia meminta para pelaku dipecat.
"Sekiranya ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kampus dalam memilih aparat keamanan. Pecat pihak keamanan yang bertindak premanisme, karena sangat disayangkan jika hanya menyampaikan aspirasi lalu berujung pada perbuatan melawan hukum," kata Iwan yang juga alumni UIN Alauddin Makassar.
Selain itu, LKBHMI Gowa Raya mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan mengusut tuntas tindakan satpam yang memukuli mahasiswa.
Organisasi semi-otonom HMI ini juga meminta kementrian terkait untuk memberikan evaluasi khusus kepada UIN Alauddin Makassar terkait insiden kekerasan ini.
"Sekiranya institusi pendidikan paham bagaimana itu hukum," tandas Iwan.