Legislator NasDem Nilai Perpanjangan PPKM Makassar Tak Efektif

Pengawasan pemerintah lemah terhadap kafe dan sejenisnya

Legislator NasDem Nilai Perpanjangan PPKM Makassar Tak Efektif
Anggota Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham. (Foto: Humas DPRD Makassar)

KABAR.NEWS, Makassar - Anggota Fraksi NasDem DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Daeng hingga 23 Februari 2021, tidak efektif menekan penularan Virus Corona atau Covid-19.


Dia menjelaskan, salah satu bentuk tidak efektiknya PPKM adalah banyak pelaku usaha yang melanggar jam operasional disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah. (Baca juga: DPRD Makassar Gandeng Unhas Hasilkan Perda Berkualitas)


"Kemarin ada sidak dilakukan Komisi A dan Polrestabes ternyata masih banyak membuka usaha melewati batas jam yang telah ditentukan," terang Ari di Makassar, Rabu (10/2/2021). 


Sekretaris NasDem Makassar ini meminta Pemkot Makassar tidak boleh tebang pilih jika ada pengusaha yang bandel terhadap aturan jam malam saat PPKM.


"Cuman yang aturan dibuat harus ditindak bila ada yang melanggar. Jangan cuman segelintir saja dilarang karena itu merata aturannya," katanya.


Di sisi lain, kebijakan tersebut justru mematikan perekonomian Makassar. Olehnya, pembatasan menurutnya lebih ditujukan pada orang yang berkunjung di suatu rumah makan atau kafe. Seperti, kapasitas kursi yang sediakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya harus dikurangi sebesar 50 persen.


Diketahui, Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga 23 Februari 2021.Hal itu berdasarkan surat edaran pemerintah kota dengan Nomor : 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021


Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota menegaskan bahwa keputusan tersebut merujuk  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19). (Baca juga: Dewan Sebut Pemkot Makassar Bikin Mampus Industri Pariwisata)


Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Maka Pemerintah Kota Makassar Menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:


1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 Wita mulai Tanggal 09 Januari 2021 sampai Tanggal 23 Februari 2021.


2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,


3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID - 19.


4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku


Penulis: Rahma Amin/A