Legislator Muhclis Misbah Sebarluaskan Perda Kepemudaan Makassar

Undang Kadispora Makassar Sebagai Narasumber

Legislator Muhclis Misbah Sebarluaskan Perda Kepemudaan Makassar
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (pera), di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kamis(12/11/2020).(ist)






KABAR.NEWS, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Muhclis Misbah, memberikan perhatiannya kepada pemuda di daerah pemilihan (Dapil) I tempatnya terpilih, dengan menggelar kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (pera), di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kamis(12/11) .

Dengan mengangkat Perda Kepemudaan nomor 6 tahun 2019 sebagai tema kegiatan sosialisasi Perda yang telah kali kedua digelar itu, Muchlis mengundang para konstituenya dari kalangan pemuda di dapil I yang meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Rapocini dan Makassar.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga(Kadispora) Kota Makassar, Ahmad Hendra Hakamuddin, dan Fungsionaris KNPI Sulsel di era 80-an, Muliono Caco, sebagai narasumber dalam kegiatan itu.

Kadispora Kota Makassar, Ahmad Hendra Hakamuddin dalam penjelasannya mengungkapkan, Perda nomor 6 tahun 2019 yang digagas oleh eksekutif bersama legislatif merupakan regulasi turunan dari  Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

"Rentan waktu setelah disahkannya UU ini memang terpaut lama, cukup panjang untuk kemudian direspon oleh Pemkot Makassar membuat Perda serupa. Tetapi Perda Kepemudaan ini tidak banyak kota memilikinya. Dan Alhamdulillah Makassar sudah punya," terang Hendra.

Ini menunjukkan adanya kepedulian dari Pemkot Makassar juga anggota dewan terhadap perkembangan pemuda Makassar untuk mengembangkan potensi dirinya. Karena kepedulian itu, Makassar telah dinobatkan sebagai kota layak pemuda.

"Sepak terjang pemuda begitu penting. Perda ini mengatur pembinaan, memberikan garansi apa yang menjadi hak pemuda yakni akses kemitraan," katanya. 

Dispora sendiri, lanjut Hendra, memiliki banyak program untuk memastikan produktifitas pemuda terwadahi."Kita ada program kegiatan pembinaan, membangun infrastruktur kepemudaan sebagai tempat anak-anak berkumpul mencurahkan energi positifnya," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mengucurkan anggaran untuk program kewirausahaan bagi para pemuda.

Narasumber kedua, Muliono Caco menambahkan, UU RI nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 tahun sampai 30 tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri dan cita-citanya.

"Sementara Perda ini tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kontrol sosial dan bahwa pemuda adalah agen perubahan sosial yang perlu diwadahi hak-haknya agar mampu meningkatkan ketahanan daerah dan nasional," ujarnya.

Terakhir, Muchlis Misbah yang menjadi narasumber ketiga itu meminta khusus kepada Kadispora Makassar, agar memasukkan pemuda Maccini sebagai prioritas program-programnya kedepan.

Sebab, kata legislator dari Partai Hanura itu, sudah menjadi rahasia umum di Kota Makassar bagaimana pemuda Maccini kerap kali tersandung masalah perkelahian, tawuran dan berbagai aktivitas kriminal lainnya terjadi di wilayah itu.

"Tolong pemuda di sana diarahkan pak kadis, untuk dimasukkan ke dalam program prioritas ke depan, agar energi pemuda yang meluap-luap itu bisa teraktualisasi secara positif," kata Muchlis.

Penulis: Rahma Amin/B