Legislator Makassar Khawatir Peniadaan UN Sekolah Jadi Celah KKN

Minta guru objektif memberikan nilai kelulusan

Legislator Makassar Khawatir Peniadaan UN Sekolah Jadi Celah KKN
Anggota DPRD Makassar Wahab Thahir. (Foto: Humas DPRD Makassar)






KABAR.NEWS, Makassar - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) di tingkat sekolah selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.


Penghapusan UN diklaim jadi pintu masuk terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di sekolah. Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Thahir.


Pasalnya, salah satu syarat kelulusan peserta didik adalah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Dengan syarat itu, Wahab Thahir meminta sekolah khususnya yang berada di Makassar harus melakukan pengawasan ketat agar pemberian nilai rapor didasarkan pertimbangan objektif.


"Karena ini menyangkut integritas dan Dedikasi orang. Kedua, potensi menimbulkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kita berharap betul-betul bisa bekerja baik. Kita berharap tidak ada masalah, kita akan lakukan pengawasan ketat," ujarnya, kemarin.


DPRD Makassar kata Wahab bakal melakukan monitoring evaluasi (Monev) terhadap implementasi peniadaan UN di sekolah. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana progres dan ada Perwali yang memuat itu.


"Sehingga guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan orang. Kita khawatir-nya ada persoalan perasaan, tidak menimbulkan penilaian yang objektif," paparnya.


"KKN itu krusial, kita akan lakukan pengawasan makanya kita adakan posko khusus pengaduan, komisi D siap," pungkasnya.


Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Penulis: Rahma Amin/A