LBH Makassar: Korban Kekerasan Aparat Meningkat 7 Kali Lipat Tahun Ini

- Dilakukan polisi

LBH Makassar: Korban Kekerasan Aparat Meningkat 7 Kali Lipat Tahun Ini
Aksi huru-hara polisi saat mengamankan unjuk rasa di Kota Makassar. (Ilustrasi/KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyebut angka kekerasan yang dilakukan polisi di Sulawesi Selatan  (Sulsel) mencapai ratusan kasus tahun 2020. Dari data LBH ada 188 permohonan bantuan hukum, 174 kasus diterima dan 14 kasus ditolak.


"Kami mencatat sebanyak 361 korban kekerasan oleh aparat hukum atau meningkat tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya 2019 sebanyak 46 korban. Bahkan 5 orang di antaranya diduga mengalami penyiksaan," kata Direktur LBH Muhammad Chaidir kepada wartawan saat rilis catatan akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).


Chaidir menambahkan, sebagian besar peristiwa kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM terjadi saat aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undangan Cipta Kerja.


Dimana diketahui aksi unjuk rasa di Makassar dimulai sejak, Kamis, 8 Oktober. Menyusul, aksi nelayan menolak tambang pasir laut di Pulau Kodingareng. Dan paling nahas yaitu peristiwa berdarah di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah. 


"Kasus itu, mengakibatkan satu orang warga meninggal dunia terkena tembakan," ungkapnya.

Lebih jauh Chaidir menjelaskan, tercatat ada korban dari upaya kriminalisasi sebanyak 51 orang, terdiri dari 32 nelayan Pulau Kodingareng, 16 orang mahasiswa atau pelajar lain yang menolak UU Cipta Kerja. Bahkan 3 orang petani asal Kabupaten Soppeng yang dituntut pidana karena menebang pohon jati.


Chaidir menganggap kriminalisasi ini, tak hanya mengancam atau memenjarakan masyarakat, tetapi bahkan membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi.


"Bahkan menjadi aktor yang berhadapan dengan masyarakat yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, baik itu karena pemerintah sengaja dan atau membiarkan," sebut Chaidir.


Sementara, Wakil Direktur Internal LBH Makassar Abdul Azis Dumpa menambahkan, selain pelanggaran HAM, pihaknya juga kerap menemukan upaya penghalang-halangan akses bantuan hukum.


"Hal yang sama juga dilakukan oleh satuan Polair Polda Sulsel saat tim advokat LBH Makassar selaku penasehat hukum nelayan kodingarng datang untuk memberikan bantuan hukum atas penangkapan kepada nelayan pulau Kodingareng," ungkap Azis.


LBH Makassar pun mendesak agar pimpinan institusi penegak hukum mengevaluasi jajarannya. Mulai dari penegakan hukum, tranparansi dan akuntabilitas. Hal itu dianggap wajib dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.


Penulis: Reza Rivaldy/B