LBH Makassar Kecam Penangkapan Pendemo Isu Papua di Sinjai
Polisi dinilai Langgar HAM

KABAR.NEWS, Sinjai - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam penangkapan 15 peserta unjuk rasa yang menyeruakan kemerdekaan Papua di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Massa unras yang menamankan dirinya Gerakan Solidaritas Perjuangan Papua (GSP) saat demo di Bundaran Tugu Bambu Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Selasa (1/12/2020).
Koordinator Divisi Sipil Politik LBH Makassar, Haerul Karim mengatakan, pembubaran dan penangkapan peserta demonstrasi yang dilakukan oleh Polres Sinjai adalah tindakan yang melanggar konstitusi.
“Hal ini dikarenakan menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak setiap warga negara apalagi aksi tersebut dilakukan secara damai,” kata Haerul dalam keterangan tertulis.
Selain itu kata Haerul, tindakan Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap beberapa massa aksi tanpa alasan yang jelas adalah sebuah tindakan melanggar hukum.
“Karena penahanan terhadap seseorang harus jelas dasar hukumnya dan harus disampaikan melalui surat,” ujarnya.
Lanjut Kherul, semua tindakan ini menggambarkan bahwa polisi secara langsung melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan tindakan inkonstitusional.
“Agar aksi seperti ini tidak terulang, pihak Kapolres Sinjai dan Kapolda Sulsel harus mengevaluasi jajarannya dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Sementara, Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin, menuturkan massa Gerakan Solidaritas Perjuangan Papua digiring ke Mapolres Sinjai karena aksinya tidak sesuai dengan SOP dan isu yang disuarakan.
“Mereka digiring ke Mapolres Sinjai, untuk dimintai keterangan terkait isu yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut,” katanya.
Penulis: Syarif/B