Langgar Prokes, 4 Sekolah Dasar di Sinjai Hentikan Belajar Tatap Muka Terbatas

Salah satunya SD Negeri Balangnipa

Langgar Prokes, 4 Sekolah Dasar di Sinjai Hentikan Belajar Tatap Muka Terbatas
SDN 1 Balangnipa, kecamatan Sinjai Utara. (KABAR.NEWS/Syarif)

KABAR.NEWS, Sinjai - Lima Sekolah Dasar  di Kabupaten Sinjai, Sulsel, mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan karena melanggar protokol kesehatan yang menjadi syarat dalam melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka terbatas.


Kelima sekolah tersebut antara lain, SDN 1 Balangnipa, SDN 4 Balangnipa, SDN 125 Karampue, SDN 102 Lappa, SDN 139 Larea-rea.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai , Andi Jefrianto Asapa mengungkapkan dari kelima sekolah tersebut, 4 yang diberikan sanksi menutup dan menghentikan proses belajar tatap muka terbatas dan 1 diberikan sanksi teguran keras.

"Keempat sekolah itu tidak diizinkan lagi belajar tatap muka terbatas dikarenakan Satgas Covid-19 di sekolah tidak menjalankan tugas sebagaimana fungsinya dan melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas," ungkapnya kepada KABAR.NEWS, Kamis (15/7/2021).


Keputusan itu, kata Andi Jefrianto Asapa tertuang dalam Surat Penyampaian yang dikeluarkan Dinas Pendidikan kabupaten Sinjai dengan Nomor: 420/04.353/DP, tertanggal 13 Juli 2021.


"Disampaikan kepada saudara untuk menutup atau menghentikan pelaksanaan  Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah terhitung mulai Tanggal 13 Juli 2021 sampai batas waktu tidak ditentukan" jelasnya.


Menurutnya, salah satu ketentuan pembelajaran tatap muka yang dilanggar sekolah tersebut adalah melakukan pembiaran orang tua berada di halaman sekolah padahal dalam pedoman tidak diperbolehkan.


Sementara sekolah yang diberi teguran keras karena melakukan hal yang sama yakni SDN 4 Balangnipa. "Hanya SDN 4 Balangnipa tetap kami ijinkan karena kasus pelanggarannya tidak berat tapi tetap kami berikan teguran keras," tutupnya.


Penulis: Syarif/A