Langgar Jam Malam, Polisi Bubarkan Party di Holywings Club Makassar
- Dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar

KABAR.NEWS, Makassar - Polisi membubarkan party di Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings Club 4 Makassar pada Kamis (14/1/2021) dini hari, karena melanggar kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi Covid-19.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus membenarkan perihal pembubaran kerumunan di THM yang beralamat di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Dia bilang, pembubaran ini dilakukan personel Polsek Tamalate.
"Iya benar, yang bubarkan itu dari Polsek Tamalate, berawal dari laporan masyarakat terkait Holywings yang masih buka," kata Edhy sapaan akrab Kompol Supriady Idrus kepada KABAR.NEWS via telepon.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djalamuddin menerbitkan surat edaran tentang pembatasan aktivitas tempat usaha untuk mencegah penularan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 itu, setiap tempat usaha di Makassar hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa, 12 Desember 2021.
Dengan dasar itulah, Edhy menegaskan pihaknya membubarkan party di Holywings lantaran tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota Makassar. "Holywings tidak mengindahkan surat edaran walikota yang sudah menetapkan penetapan jam malam sampai jam 10 malam," katanya.
Menurut Edhy, demi mengelabui petugas, sebagain kendaraan pengunjung Holywings diparkir di bagain belakang gedung. "Kendaraannya (pengunjung) itu diparkir dibagian belakang untuk mengelabui petugas. Pengunjungnya ramai," tandas Edhy.
Penulis: Reza Rivaldy/B