Langgar Jam Malam, Holywings Club Makassar Terancam Pidana

- Menurut Pj Rudy Djamaluddin

Langgar Jam Malam, Holywings Club Makassar Terancam Pidana
Salah satu spot musik di Holywings Club 4 Makassar. (Instagram/holywingsgroup)






KABAR.NEWS, Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin angkat bicara terkait salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar pembatasan jam operasional saat pandemi Covid-19.


Rudy menjelaskan, penetapan jam operasional itu demi memutus mata rantai Covid-19 yang kian mengkhawatirkan di Kota Makassar. "Poinnya adalah  bahwa bagaimana potensi penularan itu kita perkecil," kata Rudy kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/1/2021).


Kata Rudy, pihak pemerintah Kota Makassar bersama dengan unsur TNI-Polri juga sudah sepakat untuk penanganan Covid-19. Namun, meski telah diimbau nampaknya tidak semua pelaku usaha mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Rudy. 


Hal itu terbukti dengan masih beroperasinya THM Holywings Club 4 Makassar di Jalan Metro Tanjung Bunga, pada Kamis dini hari. Party THM ini terpaksa dibubarkan polisi.


"Itu kita pasti tindaki, kita sudah sepakat dengan TNI-Polri kunci pengendalian Covid-19 adalah pengetatan protokol kesehatan," kata Rudy.


Rudy menegaskan semua pelaku usaha yang tidak patuh kebijakan pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 22.00 WITA, akan terancam pidana. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 itu.


"Siapa yang melanggar kita kenakan pasal pidana," ucapnya.


Sebelumnya, polisi membubarkan party diHolywings Club 4 Makassar pada Kamis (14/1/2021) dini hari, karena melanggar kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha saat pandemi Covid-19.


Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus membenarkan perihal pembubaran kerumunan di THM yang beralamat di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Dia bilang, pembubaran ini dilakukan personel Polsek Tamalate.


Penulis: Reza Rivaldy/B