Lamaran Ditolak, Pria di Bone Sebar Video Mesum dengan Pacar
Pelaku dilepas polisi

KABAR.NEWS, Bone - Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan video asusila berdurasi 2 menit 41 detik yang beredar di media sosial.
Video tersebut telah diselidiki Kepolisian Sektor Lappariaja Bone dan diketahui diperankan serta disebar oleh pria berinisial DR, 35 tahun, warga Kecamatan Lappariaja.
Menurut Kapolsek Lappariaja AKP Ahmad Jafar, video mesum tersebut direkam pada tahun 2019 menggunakan ponsel milik DR sendiri.
"Kemudian dikirimkan ke salah satu perempuan inisial IM melalui aplikasi messenger Facebook, dan di bulan November 2020 baru viral," kata Ahmad Jafar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020).
Motif DR menyebarkan video tersebut karena kesal, niatnya untuk melamar korban atau pemeran perempuan tak mendapat restu orang tua.
"DR dan korban berpacaran. DR ini pernah melamar si korban, tapi tidak mendapat restu dari kedua orang tua korban. Akhirnya dia kirim video tersebut kesalah teman Facebook DR dengan maksud agar disampaikan ke pihak keluarga korban," jelasnya.
Polisi telah menangkap pelaku DR sejak tanggal 8 November 2020 dan sempat mendekam di sel tahanan selama 10 hari kemudian dilepas.
"Setelah ada upaya mediasi dari pihak keluarga, DR diharuskan wajib lapor," tandas Ahmad Jafa.
Penulis: Syarif/B