Lahan Hibah untuk Sekolah Dijadikan Lapangan, Ini Penjelasan Kepala Desa

Sebenarnya untuk dijadikan sebagai lapangan

Lahan Hibah untuk Sekolah Dijadikan Lapangan, Ini Penjelasan Kepala Desa
Rencana lokasi sekolah dalam lampiran akta tanah hibah. (Kabar.news/akbar)






KABAR.NEWS - Pemberian lahan hibah untuk proyek pembangunan gedung SMAN 3 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto menuai masalah administrasi. Pasalnya lahan itu dijadikan lapangan olahraga bagi oleh kepala desa Datara, Kecamatan Bontoramba.

Masalah cacat administrasi ini, nama Kepala Desa Datara Muh. Jufri Lau disebut-sebut biang beralihnya peruntukan lahan yang memiliki luas 17,104 meter per segi milik dan almarhum Raja bin Haji Ruppa. 

Sahrul Ungke, anak dari pemilik lahan tersebut kecewa karena Jufri Lau malah mengalihfungsikan lahan hibah pembangunan gudung sekolah menjadi lapangan sepakbola.

"Ini lahan dihibahkan untuk pembangunan sekolah, bukan lapangan sepakbola," katanya Kamis (5/11/2020) lalu.

Muhammad Takwa yang saat itu menjadi Kepala Dusun Tamasongo dan bertanda tangan di akte hibah itu angkat bicara. 

Dia bercerita pada tahun 2012, dirinya didatangi oleh Raja dengan Masrajuddin. Maksud kedatangan meminta agar dapat menandatangani akte hibah untuk rencana pembangunan fisik sekolah SMAN 3 Bontoramba.

Dia mengaku menandatangani akte tersebut meski sebelumnya sempat tertunda karena almarhum saat itu tidak melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutan (SPPT) diatas lahan itu. 
 
"Saya sampaikan ke Raja kalau akte hibah harus dilampirkan SPPT dan hari itu juga beliau pergi mengambil SPPTnya untuk dilampirkan, setelah itu baru ditanda tangani," ujarnya Muh. Takwa kepada Kabar.News, Sabtu (7/11/2020).

Dia mengaku, bahwa lahan hibah tersebut sebenarnya untuk dijadikan sebagai pembangunan sekolah bukan untuk lapangan olahraga. Dia menilai akte itu telah disalahgunakan oleh Kepala Desa Jufri Lau. 

"Lahan itu untuk pembangunan sekolah, bukan untuk lapangan, jadi pak Desa menyalagunakan fungsinya yang tidak sesuai lagi dengan isi akte hibahnya," ungkapnya.

Jufri Lau yang dihubungi membantah telah melakukan upaya alihfungsi lahan. 

Dia mengakui bila lahan itu dihibahkan Raja bin haji Ruppa pada  1 November 2012, sesuai penanggalan akta diteken. Namun menurutnya sumbangan lahan itu diberikan untuk dijadikan lapangan bukan untuk sekolah. 

Dia menyebut dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Datara sejak 26 Maret 2013 dan menilai akta sudah berpindah tangan.

Pengadaan lapangan olahraga, kata dia, dilaksanakan pada tahun 2015 dan merupakan bantuan dari kementerian pemuda dan olahraga. 

Terpisah, Anggota DPRD Jeneponto H. Salinringi mengaku, bahwa dulu terdapat kesepakatan di masa pemerintah Bupati Radjamilo, namun setelah bupati meninggal, sudah tidak ada lagi perkembangan.

Kata dia, informasi yang didapatinya dari masyarakat bahwa memang benar ada rencana pembangunan sekolah, bukan pembangunan lapangan. Dia juga mengaku, tak tahu soal akte hibah.

"Saya dengar info masyarakat memang betul ada pembangunan sekolah SMAN 3 Bontoramba, namun gagal sehingga saya meminta juga waktu itu, untuk dibanguni SMK dan itu juga gagal, dan kalau ada lahirnya akte hibah seperti itu, saya angkat tangan karena saya tidak tahu menahu," jelas H. Salinringi.

Penulis: Akbar Razak/B