Lagi, Dua Warga Sinjai Dideportase dari Malaysia

Dua PMI dideportase karena dianggap ilegal.

Lagi, Dua Warga Sinjai Dideportase dari Malaysia
Penjemputan 2 TKI asal Sinjai yang Dideportase dari Malaysia. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Sinjai - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) kembali menjemput warganya yang dideportasi dari negeri Jiran Malaysia. Sebanyak dua warga Sinjai yang dijemput pihak Diskopnaker langsung dari Pelabuhan Nusantara, Parepare.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Diskopnaker Sinjai, Lukman mengatakan kedua warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia ini berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka dipulangkan, kata Lukman, karena dokumen tidak ada atau masuk ke Malaysia dengan cara Ilegal. 

Keduanya dijemput di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Parepare atas perintah Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.

"Sebenarnya ada enam warga Sinjai, tapi tiga diantaranya memilih ke keluarganya di Nunukan dan hanya dua melanjutkan sampai ke Pelabuhan Nusantara, Parepare. Makanya kita jemput atas perintah pak Bupati," kata Lukman, Minggu (2/5/2021)

Menurut Lukman, kedua warga Sinjai yang diketahui bernama Andi Beddu, warga Desa Bonto Kecamatan Sinjai Tengah dan Era Binti Sakir, warga Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur. 

Keduanya dijemput langsung pemerintah kecamatan masing-masing untuk diantar langsung ke keluarganya.

"Begitu tiba di kantor langsung disambut dan diantar pemerintah kecamatan masing-masing ke pihak keluarga," sambungnya.

Sekedar informasi, selama tahun 2021 sudah sebanyak 11 warga Sinjai yang dideportasi dari Malaysia dan dijemput Pemkab Sinjai di pelabuhan Nusantara, Pare-Pare, dengan rincian Januari satu orang, Maret tiga orang dan tujuh orang di bulan April 2021.

Penulis: Syarif/B