Lagi, Acara Rambu Solo' di Torut Dihentikan Polisi
- Tak kantongi izin

KABAR.NEWS, Rantepao - Polisi bersama Forkopimda Kabupaten Toraja Utara (Toru), Sulawesi Selatan, kembali membubarkan acara adat pemakaman atau Rambu Solo' di Lembang Sa'dan Tiroallo, Kecamatan Sa'dan, karena tak punya izin keramaian.
Pembubaran acara Rambu Solo' yang berlangsung ramai tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sa'dan Balusu Iptu Lewi Tandi Arung didampingi Camat Sa'dan, Panggau Ponglabba, pada Senin (28/12/2020) kemarin.
Pembubaran ini sebagai tindak lanjut maklumat Forkopimda Torut yang berisi tentang penundaan seluruh kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang termasuk acara pernikahan atau Rambu Tuka' serta Rambu Solo'.
"Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan Masyarakat berupa kegiatan Rambu Solo', kegiatan tersebut tidak mengindahkan maklumat bersama forkopimda, imbauan kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian," kata Kapolres Torut AKBP Yudha Wirajati kepada KABAR.NEWS, Selasa (29/12/2020).
Tiga hari sebelumnya, polisi juga membubarkan acara Rambu Tuka dan dua Rambu Solo' di Karre Limbong karena tak mengantongi izin keramaian serta melanggara protokol pencegahan Covid-19.
Dikatakan Yudha, proses penghentian berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia mengakui tidak mengindahkan Maklumat Forkopimda dan Himbauan Kapolres Torut.
"Alhamdulillah berlangsung tertib, tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara," ujarnya.
Oleh karena itu, Yudha menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan," tandas.
Penulis: Febriani/B