Kuli Bangunan di Jeneponto Ditangkap Diduga Miliki Sabu-sabu

Sebanyak 2 gram

Kuli Bangunan di Jeneponto Ditangkap Diduga Miliki Sabu-sabu
Kuli Bangunan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jeneponto saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

KABAR.NEWS, Jeneponto - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap pada Kamis (10/6/2021), sekira pukul 07.30 WITA.


Terduga pelaku bernama Syamsuddin (45) warga Lingkungan Tompolando, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.


Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menjelaskan, penangkapan itu bermula saat polisi menggerebek kediaman pelaku. Pelaku diduga kerap melakukan pesta narkoba hingga transaksi jual beli barang haram tersebut.


"Sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan transaksi dan pesta narkotika di rumahnya," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).


Di rumah pelaku, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 2,28 gram.


"Ditemukan BB berupa sebuah tempat permen berisi 21 saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 8 saset plastik klip kecil kosong diduga bekas isi sabu, terletak dilantai dekat kasur tempat tidur pelaku," jelasnya


Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.


"Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Penulis: Akbar Razak/B