Kuasa Hukum Malkan-Rum Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Barru
- Menggugat ke MK

KABAR.NEWS, Barru - Pasangan Calon Bupati Kabupaten Barru, Sulsel, Malkan Amin - A. Salahuddin Rum mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugutan tersebut diajukan karena pasangan nomor urut 3 ini menilai bahwa pasangan calon nomor urut 2 atas nama Suardi Saleh-Aska Mappe diduga cacat secara admintrasi.
Cacat admintrasi yang dimaksud adalah adanya pergantian calon wakil bupati yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2. Dimana awalnya Suardi Saleh berpasangan dengan Andi Mriza Riogi Idris.
Namun Pada tanggal 16 September 2020, gabungan partai pengusung calon bupati atas nama Suardi Saleh melakukan penggantian calon wakil bupati dari Andi Mirza Riogi Idris menjadi Aska M yang berprofesi sebagai Anggota Aktif Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kuasa Hukum pasangan Malkan - Salahuddin, Ahmad Marsuki mengatakan, berdasarkan kajian hukum timnya terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan syarat pencalonan, maka seharusnya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU atas nama Suardi Saleh - Aska M haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Calon Wakil Bupati atas nama Aska M tidak melengkapi syarat pencalonan berupa surat pengunduran dirinya yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota kepolisian republik Indonesia yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana pekap 19 tahun 2011 dan yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-Undangan," kata Ahmad Marzuki saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Senin (21/12/2020) malam.
Ahmad Marsuki secara tegas meminta agar MK membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2 tersebut.
"Inti gugatan kami, meminta kemenangan paslon petahana (Suardi Saleh-Aska M ) dibatalkan dan pencalonannya dinyatakan dibatalkan atau didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat calon (Bupati dan Wakil Bupati Barru)," tegasnya.
Adapun permohonan surat pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru Nomor 313/PL.02.6- Kpt/7311/KPU.Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepada MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Barru untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan peraih suara terbanyak atau pemenang adalah paslon Malkan Amin - A. Salahuddin Rum dalam Pilkada Barru 2020 dengan dalih bahwa mereka yang memliki suara terbanyak kedua setelah pasangan calon Suardi Saleh-Aska M.
"Karena itu kami juga meminta MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Barru agar menetapkan paslon nomor 3 sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang pilkada," pungkasnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Barru menetapkan paslon Suardi Saleh - Aska Mappe yang meraih 49.064 suara, disusul Malkan - Rum 35.964 suara dan paling buncit Mudassir - Aksah memperoleh 20.941 suara.
Penulis: Darsil Yahya/A