KSPSI Maklumi Kenaikan UMP Sulsel Hanya 2 Persen
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan mengaku menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel sebanyak 2 persen.

KABAR.NEWS, Makassar - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan mengaku menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel yang hanya naik 2 persen.
"Kami dari unsur pekerja yang ada di dewan pengupahan Sulsel dan konfederasi dan federasi serikat buruh di Sulsel dapat menerima kenaikan UMP yang 2 persen itu," kata Sekretaris DPD KSPSI Sulsel, Abd Muis, saat dikonfirmasi KABAR.NEWS, via Whatsapp, Minggu (1/11/2020).
Abd Muis juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang mampu menaikan upah minimum di Sulsel. Sebab, kata dia, beberapa provinsi di Indonesia belum mampu menaikan UMP di wilayahnya.
"Kita apresiasi bapak Gubernur (Nurdin Abdullah) yang bisa menaikan UMP tersebut karena banyak provinsi tidak menaikan UMP untuk 2021 karena adanya surat edaran menteri ketenagakerjaan (Menaker) tapi pak gubernur kita bisa melihat esensi surat edaran tersebut bahwa tidk ada masalah kalo UMP dinaikan," ujarnya.
Berita Terkait: Nurdin Abdullah Umumkan UMP Sulsel Naik 2 Persen
Menurut Abd Muis, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (FSP. NIBA KSPSI Sulsel), pihaknya menerima kenaikan UMP 2 persen tersebut karena kondisi perekonomian saat ini yang memang harus dimaklumi.
Alasannya tak lain karena saat ini Indonesia, bahkan dunia, masih terdampak pandemi Covid-19. Olehnya itu, Ia berharap dengan kenaikan UMP 2 persen tersebut mampu membantu para pekerja di Sulsel .
"Kenapa kami dari unsur pekerja meminta kenaikan karena ini juga bertujuan supaya daya beli masyarakat khususnya para pekerja buruh meningkat di tahun 2021 dan juga meningkatkan motivasi dan pruduktivitas pekerja sehingga manfaatnya juga kembali kepengusaha," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel untuk tahun 2021 naik sebesar 2 persen.
"Berdasarkan sidang hasil dewan pengupahan yang tentu kita tuangkan dalam surat keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel tahun 2021, telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita menaikan 2 persen," kata Nurdin Abdullah saat melakukan konferensi pers di Rujab Gubernur, Sabtu (31/10/2020).
Nurdin Abdullah menjelaskan, kenaikan UMP ini sebenarnya sulit bagi para pengusaha, sebab situasi dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Namun, pemerintah tetap berusaha menaikkan UMP demi kehidupan yang layak bagi masyarakat.
"Itu betul-betul sesuatu yang sangat berat untuk kita lakukan baik bagi para pengusaha juga merasakan itu sehingga dari UMP 2020 sebesar Rp3.103.800 itu menjadi sebesar Rp3,165, 826. Jadi ada kenaikan 2 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa kenaikan UMP Sulsel ini berlaku tahun depan atau tahun 2021. Olehnya itu, dirinya mengimbau agar para pengusaha mentaati keputusan tersebut.
"UMP Sulsel ini efektif mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021. Diminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati Keputusan ini," pungkasnya.
Penulis: Darsil Yahya/A