Kronologi Penangkapan 4 Pejabat Pemkot Makassar Kasus Narkoba

Polrestabes Makassar menyita dua sachet sabu.

Kronologi Penangkapan 4 Pejabat Pemkot Makassar Kasus Narkoba
Empat pejabat Pemkot Makassar ditangkap Polrestabes Makassar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menangkap empat pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Empat pejabat ditangkap polisi yakni S, MY, S, dan IM. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada pukul 20.30 Wita, Jumat (23/4/2021). Saat itu pihanya menangkap S di Jalan AP Pettarani 3, Panakkukang Makassar. 

"Berdasarkan info masyarakat di AP Pettarani III, Kecamatan Panakukkang, Makassar ini, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Satuan Narkoba langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan S bersama barang bukti dua saset sabu yang disimpan di saku celana bagian depan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). 

Dari penangkapan S tersebut selanjutnya Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap MY dan IM. Setelah itu, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap S (Asisten I Pemkot Makassar). 

"Kita tangkap S di Jalan Racing Center (Prof Basalamah)," tuturnya

Kini empat pejabat lingkup Pemkot Makassar ini ditahan dan menunggu hasil laboratorium forensik dan tes urine. Yudi menambahkan keempat pejabat tersebut dikenakan pasal 112 (1), pasal 114 (1), Pasal 132 (1), Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang narkoba. 

"Keempatnya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atau 12 maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar," ucapnya.