KPU Torut Rutin PDPB untuk Pemilu 2024
Amanat undang-undang

KABAR.NEWS, Rantepao - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 telah usai, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut), Sulsel, fokus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Torut Divisi perencanaan, Data dan Informasi, Simeon Sarira bahwa pelaksanaan PDPB merupakan amanat undang-undang untuk dilaksanakan.
"Pemutakhiran data yang rutin kami lakukan ini berdasar dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum yang mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan," terang Simeon saat dikonfirmasi KABAR.NEWS via telepon, Kamis (6/5/2021).
Diungkapkan Simeon bahwa pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PDPB pada 19/4/2021 dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu, Kadis Disdukcapil dan pihak Kodim 1414/Tator.
Katanya, Rakor PDPB periode April 2021, jumlah Pemilih Berkelanjutan sebanyak 169.087 pemilih, terdiri dari 85.671 pemilih laki-laki dan 83.416 pemilih perempuan.
"Dalam rakor kami saat itu berdasarkan masukan dari masyarakat, bawaslu dan disdukcapil terdapat Pemilih Baru sebanyak 429 pemilih, terdiri dari 210 pemilih baru laki-laki dan 219 pemilih baru perempuan," ungkapnya.
Sementara Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 37 Pemilih, terdiri dari 27 laki-laki dan 10 perempuan. Pemilih yang berubah elemen datanya atau mengalami perbaikan sebanyak 40 pemilih, terdiri dari 19 laki-laki dan 21 perempuan.
"Kami KPU Kabupaten Toraja Utara telah mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April di papan pengumuman dan di website berupa by name. Pengumuman tersebut brdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 pada point (15)," pungkas Simeon.
Penulis: Febriani/B