KPU Pangkep: TNI-Polri Bisa Bubarkan Massa Paslon

KABAR.NEWS, Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), memastikan tahapan pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) akan dilaksanakan sesuai standar Protokol Kesehatan (Prokes), Kamis (24/9/2020) besok.
Para pasangan kandidat Pilkada Pangkep dilarang untuk mengerahkan massa. Sebab, pihak TNI, Polri dan Satpol PP, akan melakukan penindakan tegas jika ada tim dari kandidat menggerakkan massa lebih dari jumlah yang disepakati.
KPU Pangkep bersama tim masing-masing Paslon telah rapat dan bersepakat, pada tahapan pengundian nomor urut, jumlah massa hanya diperbolehkan sebanyak 25 orang dari masing-masing paslon, serta taat standar prokes.
Ketua KPU Pangkep, Burhan mengatakan jika ada Paslon yang menggerakkan massa ke KPU melebihi dari jumlah yang disepakati, maka pihak pengamanan, dalam hal ini TNI-Polri serta Satpol PP akan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa tersebut.
"Hanya 25 orang yang diperbolehkan. Selebihnya itu, maka pihak pengamanan membubarkan massa yang lebih untuk tidak berada di sekitaran KPU. Standar protokol kesehatan tentunya jadi prioritas di setiap tahapan," katanya, Rabu (23/9/2020).
Lebih jauh disampaikan Burhan, untuk tahapan selanjutnya di tengah pandemi Covid-19, pihaknya terus memprioritaskan protokol kesehatan. Termasuk pada tahapan pemungutan suara nantinya. Setiap TPS akan diterapkan prokes. Setiap petugas TPS difasilitasi alat pelindung diri (APD).
Sementara, Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan, bukan hanya pada petugas TPS, tapi semua alat pemilihan akan disterilkan lebih dulu. Seperti pemberian tinta pada pemilih tanda usai coblos.
"Itu tidak lagi dicelupkan jarinya, melainkan diteteskan. Alat paku coblos juga disetrilkan secara berkala, begitu juga dengan di bilik suara akan disterilkan secara berkala. Terkait dengan TPS khusus nantinya, yang pemilih terdeteksi suhu tubuhnya diatas 38 derajat, masih dilakukan pertimbangan untuk mengadakan TPS khusus, lantaran masih dikaji untuk kebijakan itu," jelasnya.
Penulis : SAHARUDDIN/B