KPU Pangkep Butuh 4.963 KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

KPU Pangkep Butuh 4.963 KPPS
Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib (kedua dari kiri) saat mengikuti kegiatan sosialisasi beberapa waktu lalu. (KABAR.NEWS/Saharuddin)






KABAR.NEWS, Pangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep membutuhkan 4963 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada Pilkada Serentak 2020.

KPPS tersebut akan bertugas melayani pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan, pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.


Pendaftaran KPPS akan dimulai tanggal 6 Oktober 2020, di Sekretariat PPS, di setiap desa kelurahan yang ada di Kabupaten Pangkep.

"Pendafataran ini terbuka untuk umum. Hanya saja ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi calon, lebih lengkapnya bisa melihat di pengumuman di laman KPU Pangkep atau media sosial KPU Pangkep," ujar Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib.


Dikatakan Mujib, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini juga ada penyesuaian-penyesuaian yang diterapkan, hal tersebut untuk menekan dan memutus penyebaran virus berbahaya itu.


"Beberapa diantara penyesuaian tersebut antara lain, calon KPPS berumur 20 sampai 50 tahun. Tidak memiliki penyakit penyerta (komordibitas), dan akan dilakukan pemeriksaan terkait Covid-19," ungkap Mujib.


"Begitupun petugas ketertiban yang ada di TPS, juga akan dilakukan pemeriksaan kaitannya covid19. Hal ini untuk memastikan seluruh penyelenggara yang melayani pemilih bebas dari covid19, sehingga pemilih tidak perlu ada kekhawatiran untuk datang ke TPS," jelasnya.


Penulis: Saharuddin/B