KPU Jeneponto Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bersama Kelompok Disabilitas
- Undang - Undang menjamin hak disabilitas dalam Pemilu

KABAR.NEWS, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih bersama kelompok disabilitas di Aula Panrannuanta, kantor KPU, Kecamatan Binamu, Kamis (14/7/2022).
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Jeneponto Supriadi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2024.
"Kami mengundang teman-teman penyandang disabilitas Jeneponto untuk memberikan informasi-informasi berkaitan dengan tahapan pemilu dan juga informasi serta pendidikan politik dalam jadi pemilih yang baik kedepannya," kata Supriadi kepada KABAR.NEWS, Kamis (14/7/2022).
Kata dia, Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 juga mengantur tentang penyandang disabilitas berhak diberikan fasilitas sebagai peserta pemilu. Misalnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun dalam akses pengunaan hak pilihnya di TPS nanti.
"Nah, ini nantinya kami akan kerja sama dengan teman - teman kelompok disabilitas Jeneponto untuk mendaftar mereka yang punya keterbatasan misalnya tidak bisa jalan atau menggunakan kursi roda," jelasnya.
Menurut Supriadi, kaum difabel atau penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok yang terabaikan dalam perhelatan politik. Sehingga KPU Jeneponto ke depan memastikan fasilitas dan akses menuju TPS bisa tersedia.
"Iya ini juga yang perlu kami memastikan bahwa banyak teman-teman penyandang disabilitas yang juga biasa menyampaikan bahwa kami baik belum terdaftar sebagai pemilih maupun akses kami sampai ke TPS. Jadi ini yang kemudian kami harus memastikan dalam pemuktahiran nanti sehingga kami perlu mengelompokkan di mana teman-teman disabilitas di TPS mana dan bagaimana fasilitas akses penyediaan TPS itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, persiapan menjelang pesta demokrasi harus dilakukan secara matang termasuk membangun kesadaran semua pihak agar setiap warga tidak kehilangan hak politik mereka.
"Yah, ini wajib karena tentu pelaksanaan pemilu ini kita harus melaksanakan sesuai dengan ketentuannya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah disepakati dan telah dituangkan dalam sebuah peraturan KPU dan juga berkaitan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017," terangnya.
Ia menambahkan, jumlah penyandang disabilitas yang terdata saat pemilu 2019 tercatat sebanyak 714 pemilih. Ia berharap, partisipasi pemilih baik dari penyandang disabilitas maupun pemilih lain mendatang bisa meningkat.
"Itu yang menjadi pengharapan kami di semua sekmen adanya peningkatan partisipasi baik dari teman-teman kelompok disabilitas maupun di sekmen yang lain. Tentu harapa kami ada peningkatan partisipasi pemilih," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/B