KPU Jeneponto Gelar Pelatihan Perkuat Pelayanan Informasi Publik

- Khusus kepada pejabat PPID

KPU Jeneponto Gelar Pelatihan Perkuat Pelayanan Informasi Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula Panrangnuanta KPU setempat, Rabu (10/8/2022). (IST).

KABAR.NEWS, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar Pelatihan Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan negara atau badan publik lainnya.


Kata dia, sebagai badan publik, KPU Jeneponto juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.


"Hak warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik," kata Muhammad Alwi saat membuka acara di Aula Panrangnuanta KPU Jeneponto, Rabu (10/8/2022).


Muhammad Alwi menambahkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Jeneponto dikelola oleh PPID atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. PPID wajib mengelola informasi publik secara optimal dan efektif melalui website resmi PPID. 


Pada pelatihan ini, KPU Jeneponto menghadirkan Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulsel, Khaerul Mannan selaku narasumber yang membahas materi tentang peran PPID dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di KPU dan standar informasi publik sesuai Perki nomor 1 tahun 2021.


Khaerul Mannan menekankan pentingnya pemahaman terkait pelayanan informasi publik kepada jajaran KPU Jeneponto. Baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi dikecualikan. Apalagi KPU adalah salah satu lembaga publik.


"Diharapkan melalui pelatihan ini, keterbukaan informasi di lingkungan KPU Jeneponto dapat semakin ditingkatkan. Pelayanan informasi bisa lebih baik karena pelayanan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik," jelas Khaerul Mannan.


Pelatihan diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, dan seluruh ASN jajaran Sekretariat KPU Jeneponto.


Penulis: Akbar Razak/C