KPU Jeneponto Butuh 339 Anggota PPS Pemilu 2024

* Syaratnya sebagai berikut

KPU Jeneponto Butuh 339 Anggota PPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat desa/kelurahan (Panitia Pemungutan Suara/PPS). 


Rekrutmen PPS untuk Pemilu 2024 berlangsung pada 18 hingga 27 Desember 2022. Tiga anggota PPS akan ditempat di 113 desa dan kelurahan se-Kabupaten Jeneponto. 


"Secara keseluruhannya sebanyak 339 orang anggota PPS yang dibutuhkan," kata Komisioner KPU Jeneponto, Supriadi Saleh kepada wartawan, Minggu, (18/12/2022).


Ia menjelaskan, setiap peserta yang dinyatakan lulus akan melewati serangkaian tahapan seleksi. "Setelah seleksi administrasi, selanjutnya seleksi tertulis namun dengan cara konvensional, jadi berbeda dengan tes CAT pada PPK, setelah itu baru wawancara," jelasnya.


Supriadi Saleh mengatakan, para pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Di antaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah terakhir, surat peryataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS atau puskesmas. 


"Surat pendaftaran (pdf), daftar riwayat hidup (pdf), surat keterangan kesehatan (pdf), surat pernyataan (pdf), KTP (jpg), pas foto (jpg), foto copy ijazah terakhir (pdf), ukuran file masing-masing maksimal 1 MB," ungkapnya.


Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Jeneponto.


Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.


Penulis: Akbar Razak/B