KPU dan Kemendagri Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024

*Pilkada serentak pada November 2024

KPU dan Kemendagri Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Ilustrasi. Proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)

KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada November di tahun yang sama.


"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022) dikutip dari Antara.


Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.


"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ilham.


Lebih lanjut Ilham menjelaskan, jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.


Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.


"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.


Dengan kesepakatan  waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu.