KPPU Makassar segera Panggil Distributor Minyak Kita Diduga Tying

* Hasil pemantauan KPPU

KPPU Makassar segera Panggil Distributor Minyak Kita Diduga Tying
Ilustrasi Minyak Goreng Rakyat atau Minyak Kita. (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar terus melakukan pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan Minyak Kita.


Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyak Kita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor atau Tying.


Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain.

Perjanjian itu memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. 


Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana mengatakan, persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkanketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Hilman Pujana, dalam keterangan 
tertulis, Selasa (7/2/2023).


Lebih lanjut, Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyak Kita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).