KPK Tetapkan 10 tersangka Suap Hakim Agung Surdajad Dimyati

* Ada enam tersangka berasal dari kalangan MA

KPK Tetapkan 10 tersangka Suap Hakim Agung Surdajad Dimyati
KPK mengumumkan 10 tersangka kasus suap perkara kasasi Mahkamah Agung pada Jumat (23/9/2022). (YouTube KPK)

KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap kepengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Satu dari sepuluh tersangka adalah Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.


Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tim KPK menangkap 8 orang dalam operasi di dua tempat, Jakarta dan Semarang pada Kamis kemarin. Dari delapan orang tersebut, enam diantaranya langsung menjalani penahanan.


"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," ujar Firli  dalam konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat (23/9/2022).


Dari OTT itu, KPK mengamankan uang tunai rupiah dan dollar Singapura. Tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta untuk memenangkan kasasi tersebut.


Selain Dimyati, ada lima tersangka yang berasal dari internal MA. Mereka ETP (Elly Tri Pangestu) sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, DY (Desy Yustria),PNS pada Kepaniteraan MA dan MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan MA.


Dua lainnya adalah pria RD (Redi), PNS MA dan AB (Albasri) yang juga PNS MA. Kelimanya diduga sebagai perantara penerima suap Dimyati dengan dua pengacara penguggat kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.


Adapun kedua pengacara tersebut ialah YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno). Keduanya turut diamankan KPK dalam OTT dan kini sedang ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.


Sementara, tersangka dari pihak swasta yaitu HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto). Keduanya adalah Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 


KPK menyebut tersangka HT dan IDKS diduga mengalirkan dana hingga Rp2,2 miliar kepada Dimyati cs untuk memenangkan perkara kasasi tersebut di MA. Firli mengimbau tersangka Dimyati yang belum ditahan untuk kooperatif.


"KPK mengimbau empat tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," kata Firli.