KPK Tambah Masa Penahanan Nurdin Abdullah Hingga 30 Hari

Termasuk Edy Rahmat

KPK Tambah Masa Penahanan Nurdin Abdullah Hingga 30 Hari
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK. (Screenshot YouTube)

KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah atau memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.


Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021 di Sulsel. (Baca juga: Periksa 6 Saksi, Istri Nurdin Abdulah Mangkir dari Panggilan KPK)


"Masing-masing selama 30 hari berdasarkan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar, terhitung sejak 28 Mei hingga 26 Juni 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021) dikutip dari Tempo.


Perpanjangan penahanan itu dilakukan agar penyidik bisa lebih memaksimalkan pengumpulan alata bukti. "Di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali


Ali menjelaskan, Nurdin ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdan Jaya Guntur. Sedangkan Edy, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. 


Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. (Baca juga: Karangan Bunga Hiasi Rujab Nurdin Abdullah: Pak Pulang Meki)


Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.


Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.