KPK Sita Duit Rp3,5 M dari 4 Lokasi Penggeledahan Kasus Nurdin Abdullah

Bentuk rupiah dan dolar

KPK Sita Duit Rp3,5 M dari 4 Lokasi Penggeledahan Kasus Nurdin Abdullah
KPK saat mengamankan hasil penggeledahan di Kantor Dinas PUTR Sulsel, Makassar. (KABAR.NEWS/Darsil)

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp3,5 miliar dari empat lokasi penggeledahan terkait kasus dugaan suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.


Penggeledahan dilakukan KPK pada Senin dan Selasa (1-3/3/2020) di Kota Makassar. Duit tersebut ditemukan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat, Kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, duit Rp3,5 miliar tersebut terpecah dalam beberapa mata uang. Rinciannya, mata rupiah Rp1,4 miliar dan 190 ribu dolar Singapura serta 10 ribu dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

"Terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisis mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021) dikutip dari Merdeka.com.


Selain empat tersebut, KPK diketahui juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sulsel dan rumah pribadi tersangka pemberi suang ke Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.


KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 26 Februari 2021. KPK menyangka Nurdin menerima Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Duit itu diduga diberikan agar perusahaan Agung mendapatkan jatah proyek infrastruktur di Sulsel.