KPK Sita Dokumen dari Rumah Agung Sucipto dan Kantor Gubernur Sulsel
Penggeledahan kasus Nurdin Abdullah

KABAR.NEWS, Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berkas dan dokumen penting saat menggeledah rumah Agung Sucipto dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel, di Makassar, Rabu (3/3/2021) kemarin.
"Dari 2 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini (suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel)" kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima KABAR.NEWS, Kamis (4/3/2021). (Baca juga: KPK Sebut Nurdin Abdullah Tidak Kooperatif Saat Penangkapan)
KPK akan menyelidiki dokumen tersebut untuk mengetahui kelanjutan kasus yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan Agung.
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK membawa keluar 3 koper dan 2 kardus diduga berisi dokumen dari kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel. (Baca juga: Karangan Bunga Hiasi Rujab Nurdin Abdullah: Pak Pulang Meki)
Sementara, rumah mewah milik penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto yang terletak di Perumahan Lily, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini digeledah oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih 3 jam.
Setelah melakukan penggeledahan 5 orang penyidik KPK keluar dari dalam rumah tersebut sambil menenteng sebuah koper besar berwarna merah.
Penulis: Darsil Yahya/B