KPK Sebut Nurdin Abdullah Tidak Kooperatif Saat Penangkapan
Plt Jubir KPK menyebut penyidik harus menunggu hingga dua jam di Rujab Gubernur Sulsel sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.

KABAR.NEWS, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membantah pernyataan keluarga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah saat penangkapan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Jumat (26/2/2021). Bahkan KPK menyebut, Nurdin Abdullah tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan.
Ali Fitri mengatakan tim penyidik KPK harus menunggu hingga dua jam untuk bisa menangkap Nurdin Abdullah saat di Rujab Gubernur Sulsel. Padahal, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan pendekatan agar Nurdin Abdullah menyerahkan diri.
Sementara terkait pernyataan juru bicara Pemprov Sulsel, Veronica Moniaga tentang Nurdin Abdullah ditangkap saat sedang tidur, Ali Fikri membantah. Ia menyebut penangkapan Nurdin Abdullah merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
"Narasi tentang dia (Nurdin Abdullah) ditangkap saat tidur itu keliru. Tim kami sudah cukup lama di sana (rujab Gubernur Sulsel), karena dinilai tidak kooperatif makanya kami tangkap," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Ia mengungkapkan saat penangkapan Nurdin Abdullah tidak sedang tidur. Bahkan, Fikri mengungkapkan Nurdin Abdullah saat ditangkap berada di sebuah kamar bersama beberapa keluarganya.
"Mereka ada kumpul di sebuah kamar dan tidak hanya sendiri, tapi memang ada beberapa keluarga di situ. Kalau dikatakan lagi tidur, saya kira bukan juga karena [dia] sudah lama tahu ada tim datang," kata dia.
Fikri mengaku pihaknya meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah.
"Kami dibantu juga dari pihak kepolisian melakukan penangkapan di sana. Cukup lama informasi yang kami terima," lanjut Ali.
Sementara itu, pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis enggan mengomentari terkait pernyataan KPK yang menganggap kliennya tidak kooperatif saat penangkapan. Ia mengungkapkan saat ini dirinya belum bisa berkomunikasi dengan Nurdin Abdullah karena sedang menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK blok C1.
"Beliau saat ini masih isolasi mandiri di Rutan C1," tuturnya.
Amran memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum dari pemeriksaan hingga persidangan.
"Saya pastikan Pak NA akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rujab Gubernur Sulsel. Sebelum menangkap Nurdin Abdullah, KPK terlebih dahulu menangkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rachmat yang menerima uang suap dari seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Kini ketiganya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Diduga Nurdin Abdullah dan Edy Rachmat terjerat kasus penyerahan proposal oleh Agung Sucipto terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.