KPK Sebut Banyak Pejabat Pemprov Sulsel Belum Setor LHKPN
KPK mengungkapkan baru 25 orang yang sudah menyetor LHKPN.

KABAR.NEWS, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk serius melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Apalagi, sebelumnya Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edi Rachmat.
Lili bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Direktorat IV KPK mengatakan kehadirannya ke Sulsel merupakan agenda rutin KPK. Lili juga mempertanyakan soal rekomendasi Korsupgah ke Pemprov Sulsel apakah sudah dilaksanakan.
"KPK melalukan korsup (Koordinasi dan Supervisi) memastikan apakah pemerintah daerah, penyelenggara itu telah menjalankan apa-apa yang direkomendasikan," ucap Lili Pintauli Siregar kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (16/3/2021).
Lili mengungkapkan bahwa pihaknya meminta agar Pemprov Sulsel segera merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kalau misalnya ada yang macet, kenapa macet. Kalau belum meningkat, misalnya soal dana LHKPN baru 25 orang yang melapor, ayo dikejar. Paling di situ-situ tingkatannya (pembahasannya)," ujarnya.
Dirinya mengaku jika kunjungannya ke Kantor Gubernur Sulsel tak ada hubungannya dengan kasus OTT menimpa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
"Kita tidak bicara case (kasus). Tidak bicara tentang kejadian kemarin (OTT Nurdin Abdullah), tidak," tuturnya.
Kembali disinggung soal LHKPN, Lili mengungkapkan bahwa saat ini baru 25 orang merampungkan LHKPN-nya. Ia mengungkapkan banyak kepala dinas lingkup Pemprov Sulsel belum melaporkan LHKPN.
"Karena catatan kita soal LHKPN ini masih sedikit, hanya 25 orang dan paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas," ungkapnya.
Olehnya itu, ia juga mengingatkan kepada Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman agar menyampaikan kepada kepala dinas Sulsel untuk segera merampungkan hal tersebut. Mengingat akhir bulan ini semua sudah harus selesai.
"Tadi saya ingatkan pak wagub. Pak wagub tolong dipastikan yah kepala dinasnya itu sudah mau akhir Maret, soal kepatuhan itu. Lalu saya melihat bahwa ternyata penyelenggara di sini sangat sejahtera karena LHKPN sudah baik semua pak," tandasnya.
Mendengar pesan dan penyampaian dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Andi Sudirman hanya tersenyum dan mengucapkan syukur.
"Ohh gitu, Alhamdulillah," timpal Andi sambil tersenyum.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel, juga melalukan penandatanganan MoU terkait Komitmen Rencana Aksi Antikorupsi oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setidaknya terdapat 4 komitmen yang disepakati, yaitu Perbaikan Manajemen SDM (Promosi, Mutasi dan Rotasi), Implementasi Benturan Kepentingan, Penguatan APIP untuk Pengawasan Penanganan Covid-19, PBJ yang independen dan bebas Suap dan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN).
Penulis : Darsil Yahya/A