KPK Resmi Umumkan SYL Tersangka Korupsi di Kementan 

* Dua bawahan SYL di Kementan juga jadi tersangka

KPK Resmi Umumkan SYL Tersangka Korupsi di Kementan 
Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian. (KABAR.NEWS)

KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pada Rabu (11/10/2023) malam.


Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
 

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Johanis Tanak seperti dilansir Antara.

 
KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam menjerat SYL dan dua bawahannya tersebut di Kementan.

 
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
 

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.


Sebelumnya, pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Hanya saja, SYL maupun Hatta berhalangan hadir.


SYL sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

 
SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 

"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023).