KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah 30 Hari
KPK terus melakukan penyidikan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa lingkup Pemprov Sulsel.

KABAR.NEWS, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah masih terus dilakukan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah hingga 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Ali Fikri mengaku perpanjangan penahanan tidak hanya untuk Nurdin Abdullah, tetapi juga tersangka Edy Rahmat.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA [Nurdin Abdullah] dan tersangka ER [Edy Rahmat] masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Senin (26/4/2021).
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. Upaya itu dilakukan guna kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka. Ali menuturkan Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucapnya.