KPK Perlihatkan Duit Satu Koper dari OTT Nurdin Abdullah
Pemberian Agung

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), sebagai tersangka dugaan suap infrastruktur.
Lembaga anti rasuah menetapkan NA sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba , Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER), sebagai perantara.
Saat merilis perkara tersebut, KPK memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah lokasi di Sulsel pada Jumat sampai Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Barang bukti tersebut berupa koper berukuran sedang dan berwarna gelap berisi duit sebanyak Rp2 miliar dalam pecahan uang rupiah Rp100 ribu.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, koper tersebut dibawa oleh tersangka Agung dan dipindahkan ke mobil Edy di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Sabtu dini hari. Tak lama berselang, tim KPK mencokok ER bersama duit tersebut.
"ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar 2 miliar rupiah turut disita dari rumah dinasnya," ujar Firli seperti ditayangkan YouTube KPK RI, Minggu (28/2/2021).
Secara kronologis, KPK pertama kali menangkap Agung dalam perjalanan dari Makassar menuju Bulukumba setelah koper berisi uang diserahkan kepada Edy. Setelahnya, penyidik KPK menangkap Edy bersama supirnya dan Nurdin Abdullah bersama ajudannya.