KPK OTT Gubernur Sulsel, Uang Rp1 Miliar Disita dari RM Nelayan
Satu koper berisi uang Rp 1 Miliar

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah jabatan (rujab) gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar dan di Rumah Makan Nelayan, Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Informasi yang diterima redaksi, tim lembaga Antirusuah itu menangkap 9 orang dalam OTT kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang diantaranya, Agung Sucipto (kontraktor, usia 64 tahun), Nuryadi (sopir dari Agung, 36 tahun), Samsul Bahri (Ajudan Gubernur Provinsi Sulsel, anggota Polri, berusia 48 tahun), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan),
Irfandi (sopir dari Edy Rahmat).
Sementara barang bukti yang diamankan KPK yaitu 1 koper yang berisi uang sebesar Rp 1 Miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Prof. Nurdin Abdullah dan rombongan ke Bandara Sultan Hasanudin, Makassar. Namun terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Swab antigen di Klinik Transit di Jln. Poros Makassar.
Tim KPK dan rombongan dikawal 4 orang anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah dan 8 orang lainnya tersebut.
Diberitakan Pelaksana Tugas juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di rumah jabatannya, Jumat (26/2/2021) malam.
Penulis: Darsil Yahya/B