KPK kembali Garap Putra Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel

Untuk kedua kalinya

KPK kembali Garap Putra Nurdin Abdullah dan Plt Gubernur Sulsel
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: KPK)






KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tersangka Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah.


Dari empat saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah putra Nurdin Abdullah, M. Fathul Fauzy Nurdin atau Uji dan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Sementara dua lainnya yaitu, Yusuf Tyos selaku wiraswasta dan ibu rumah tangga bernama Meikewati Bunadi.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, total ada empat orang diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Mereka diperiksa hari ini.


“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2021).


Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap keempat saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu. Diketahui, pemeriksaan terhadap Uji dan Andi Sudirman merupakan yang kedua kalinya.


"M. Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.


Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat dari kontraktor Agung Sucipto.


Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Di antaranya pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.


Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Penulis: Darsil Yahya/B