KPK Cegah Azis Syamsuddin Keluar Negeri

KPK mengeluarkan surat pencekalan terhadap Azis Syamsuddin agar tidak bisa keluar negeri.

KPK Cegah Azis Syamsuddin Keluar Negeri
KPK. (Foto: Internet)

KABAR.NEWS, Jakarta - Kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Bahkan KPK mengeluarkan surat cekal keluar negeri untuk Azis Syamsuddin. 

Hal tersebut dibenarkan Keta KPK, Firli Bahuri. Ia menjelaskan surat cekal tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai. 

"KPK mempunya kewengan untuk mengajukan pencekalan untuk memudahkan permintaan keterangan terhadap setiap orang untuk pengumpulan keterangan saksi apa yang diketahuinya," ujarnya, Jumat (30/4/2021)

Firli mengungkapan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin mulai 27 April 2021 hingga enam bulan ke depan. 

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah tempat milik Azis Syamsuddin. Bahkan ruang kerja Azis Syamsuddin di gedung DPR digeledah oleh KPK. Penggeledahan dilakukan selama 4 jam dan KPK membawa total 5 koper.

Selain itu, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya C3/3, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penggeledahan selesai pada pukul 21.47 WIB.

Penyidik KPK membawa dua koper setelah menggeledah rumah dinas Azis Syamsuddin. Setelah menggeledah beberapa lokasi, KPK menyatakan pihaknya menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/4).

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin disebut dalam kasus suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.