KPK Bawa 3 Koper Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel

KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel selama kurang lebih 7 jam.

KPK Bawa 3 Koper Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel
Penyidik KPK membawa koper berisi barang bukti dari kantor Dinas PUTR Sulsel, Selasa (2/3/2021). (Foto: KABAR.NEWS/Darsil Yahya)






KABAR.NEWS, Makassar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/3/2021). Setidaknya penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUTR Sulsel selama tujuh jam lebih. 

Dari pantauan KABAR.NEWS, KPK mulai melakukan pengeledahan kantor Dinas PUTR Sulsel sejak pukul 09.00 Wita. Tim KPK selesai mengobarak-abrik Kantor Dinas PU sekira pukul 15.30 Wita. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim KPK membawa tiga koper. Dua koper  berwarna hitam berukuran sedang dan satu koper berwarna merah berukuran besar. 

Namun sebelum itu, Tim KPK terlebih dahulu memeriksa sebuah mobil terparkir di depan pintu masuk Kantor Dinas PUTR Sulsel. Belum diketahui pasti siapa pemilik mobil yang digeledah KPK. Mobil tersebut berwana hitam tipe Toyota Hilux dengan nomor polisi DD 8921 SK. 

Penggeladahan pun dikawal ketat pihak kepolisian yang bersenjata lengkap. Usai melakukan penggeladahan, Tim KPK langsung pergi meninggalkan kantor Dinas PUTR Sulsel tanpa memberikan sedikitpun keterangan kepada awak media yang sejak pagi tadi menunggu jalannya penggeladahan tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rachmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto pada Jumat malam (26/2/2021). Usai menangkap Edy dan Agung Sucipto, selanjutnya KPK menangkap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu (27/2/2021).  

Usai penangkapan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rachmat, dan Agung Sucipto pada Minggu dini hari (28/2/2021). Firli Bahuri mengatakan, kontraktor AS (Agung Sucipto) yang turut diamankan hendak memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Sulsel berinisial ER (Edy Rahmat).

"Bahwa akan ada adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara oleh AS kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan saudara NA," ujar Firli melalui tayangan live KPK di YouTube.

AS berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel. Menurut Firli, Agung telah mendapat sejumlah proyek di Sulsel salah satunya pengerjaan jalan di Kabupaten Sinjai.

Firli menyebut Agung telah berkomunikasi dengan AS kembali mendapat proyek di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi, diduga ada tawar-menawar fee yang nantinya dikerjakan A.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai tersangka dugaan penerima suap proyek infrastruktur dan Agung sebagai pemberi.

"Berdasarkan keterangan para saksi yang cukup, maka KPK berkeyakinan tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang. Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Sedangkan pemberi adalah saudara AS," tandas Firli.

Penulis: Darsil Yahya/A