KPK Agendakan Periksa Anak Nurdin Abdullah
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.

KABAR.NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap atau gratifikasi perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. KPK mengagendakan memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait TPK suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 terhadap tersangka Nurdin Abdullah. Salah satu saksi yang dipanggil yakni anak Nurdin Abdullah, M Fathul.
"Empat orang diperiksa sebagai saksi TPK suap perizinan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel terhadap tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Ali mengungkapkan empat saksi yang diperiksa yakni M Fathul, Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad.
Sekedar diketahui, sebelum M Fathul pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat ayahnya, Nurdin Abdullah. Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan Nurdin Abdullah hingga 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Ali Fikri mengaku perpanjangan penahanan tidak hanya untuk Nurdin Abdullah, tetapi juga tersangka Edy Rahmat.
"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan tersangka NA [Nurdin Abdullah] dan tersangka ER [Edy Rahmat] masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS, Senin (26/4/2021).
Perpanjangan penahanan terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021. Upaya itu dilakukan guna kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka. Ali menuturkan Nurdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy ditahan di Rutan KPK ACLC/ Kavling C1.
"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ucapnya.