Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Eks Bupati Bulukumba
Selain eks Bupati Bulukumba, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin di Mapolda Sulsel.

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi kasus dugaan korupsi dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, Kamis (1/4/2021). Lima saksi tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Sulsel.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jadwal pemeriksaan lima orang saksi kasus dugaan korupsi dilakukan Nurdin Abdullah. Ali Fikri mengaku lima orang tersebut diperiksa penyidik KPK dengan meminjam ruangan di Mapolda Sulsel.
"Hari ini pemeriksaan saksi NA (Nurdin Abdullah) dkk, TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada KABAR.NEWS.
Ali Fikri mengungkapkan lima orang saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Bulukumba, Sukri Sappewali, Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra.
"Ada pihak swasta, Abdul Rahman. Dan ADc (ajudan) Gubernur Sulsel nonaktif, Syamsul Bahri," kata dia.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar E Zulpan membenarkan adanya pemeriksaan dilakukan KPK di Mapolda Sulsel. Meski demikian, Zulpan enggan membeberkan ruang apa digunakan KPK untuk memeriksa lima orang saksi.
"Iya," ujarnya singkat.