Komnas Perempuan Desak Perbaikan Sistem Pembuktian Kasus Cabul di Lutim

Salah satunya mengenai hasil visum

Komnas Perempuan Desak Perbaikan Sistem Pembuktian Kasus Cabul di Lutim
Ilustrasi kekerasan seksual. (DW/Picture-Alliance/DPA/P.Pleul)

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta polisi kembali menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 3 anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, dengan mengacu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 


"Termasuk, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan seksual; di antaranya Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan persnya, Senin (18/10/2021).


Yentriyani berpendapat, penanganan kasus cabul ini juga perlu dilakukan secara komprehensif, mengedepankan pemenuhan hak-hak korban atas keadilan dan pemulihan, berperspektif anak, perempuan dan penyandang disabilitas. 


Termasuk di dalamnya, adalah menghentikan kriminalisasi pada pelapor maupun terhadap media yang memberitakan upaya warga memperjuangkan keadilan.


Komnas Perempuan juga mencermati adanya bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh polisi dalam proses penyelidikan. Salah satunya adalah, polisi tidak meminta keterangan dokter yang memeriksa dan merawat ketiga anak dengan dugaan luka fisik terkait tindak kekerasan seksual sebagai ahli. 


"Demikian halnya assessment yang dilakukan P2TP2A Sulawesi Selatan di Makassar yang dalam laporan psikologisnya menyebutkan ketiga anak “tidak mengalami trauma tetapi mengalami cemas” ketiganya secara konsisten menceritakan dan saling menguatkan cerita satu sama lain mengalami kekerasan seksual oleh ayah mereka dan dua orang lainnya," ungkap Yentriyani.


Secara hukum, Andy menjelaskan, sistem pembuktian yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP) seperti halnya kasus-kasus kekerasan seksual lainnya, menjadi hambatan utama korban untuk mendapatkan keadilan. 


Merujuk pasal 185 Ayat 7 KUHAP dinyatakan bahwa: Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai antara satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. 


Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan dari saksi yang tidak disumpah yaitu: (a) anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin; (b) orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali (Pasal 171 KUHAP). 


"Dalam kasus ini keterangan anak korban I, II dan III karena usianya di  bawah 15 tahun tidaklah disumpah. Sedangkan keterangan saksi dewasa yaitu Ibu Korban yang berdasarkan pemeriksaan psikiater saat diperiksa ditemukan gejala berupa waham yang merupakan bagian dari disabilitas mental, yang  dengan sendirinya juga tidak dapat disumpah," tegas dia.


Visum VeR dan VeRP Harus Dilakukan Secepatnya


Keputusan Polres Lutim menjadikan hasil Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) sebagai alat bukti tidak adanya tindakan kekerasan seksual terhadap tiga anak, dinilai oleh Komnas Perempuan sebagai hal keliru.


Pasalnya, hasil dari VeR dan VeRP dapat tergantung pada waktu dan metode yang dilakukan. Karenanya, VeR dan VeRP seharusnya dilakukan dalam tempo secepatnya. 


"Bila terlambat beberapa hari, atau dimintakan pemeriksaan ulang, hasil VeR dan VeRP bisa berbeda atau tidak relevan karena sesuai dengan kondisi saat VeR dan VeRP dilakukan," kata Andy Yentriyani.


Dia menjelaskan, pada VeR yang terlambat pelaksanaannya, luka fisik yang sebelumnya ada bisa jadi setelah beberapa hari sudah sembuh secara fisiologis atau karena sudah mendapatkan terapi. 


"Pada kasus Luwu Timur ini, penelusuran dokumen menunjukkan bahwa pelaksanaan VeR maupun VeRP tidak segera setelah peristiwa dilaporkan," katanya.


Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendukung kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini dengan berpedoman pada kepentingan terbaik bagi anak, memberikan perlakuan khusus dalam pengumpulan alat bukti sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Penyandang Disabilitas.

Penulis: Fitria Nugrah Madani/C