Komisi Etik UMI Copot Dua Kepala Prodi

Selain mencopot sebagai Kepala Prodi, Komisi Etik juga memberikan sanksi akademik selama 6 bulan.

Komisi Etik UMI Copot Dua Kepala Prodi
Video Kepala Prodi Bahasa Inggris memukul Kepala Prodi ilmu Komunikasi UMI. (Foto: Capture)






KABAR.NEWS, Makassar - Universitas Muslim Indonesia (UMI) akhirnya selesai melakukan sidang komisi etik ihwal insiden pemukulan yang dilakukan dosen Fakultas Sastra, Muhajir terhadap Ketua program studi (prodi) Ilmu Komunikasi, Hadawiah.

Kepala Humas UMI, Nurjanna Abna mengatakan Komisi Kode Etik UMI menjatuhkan sanksi terhadap keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran. Hasil dari Komisi Etik tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Komisi Disiplin UMI.

"Komisi etik sudah menyelesaikan tugasnya melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran  kode etik insan akademik dan hasilnya terbukti ada pelanggaran kode etik insan akdemik," kata Jannah Abna kepada KABAR.NEWS saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/3/2021).

Jannah juga mengaku bahwa keduanya diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai ketua prodi. Hadawiah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Prodi Ilmu Komunikasi, sedangkan Muhajir juga dicopot dari jabatan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.

"Berdasarkan hasil rapat komisi disiplin tanggal 1 Maret, maka keduanya dilepaskan amanah sebagai Ketua Prodi dan diberikan sanksi akademik berupa skorsing 6 bulan, terhitung mulai 1 Maret - 31 Agustus 2021," ujarnya.

Tak hanya itu, Jannah mengungkapkan Hadawiah dan Muhajir juga akan dikirim ke Pesantren Darul Mukhlisin Padang Lampe UMI untuk mengikuti pembinaan. Sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Etik kemudian diputuskan oleh Komisi Disiplin Universitas.

"Selama menjalani skorsing, yang bersangkutan wajib mengikuti  pembinaan dipesantren darul Mukhlisin UMI Padanglampe," tuturnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Etik UMI, Prof La Ode Husen menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hadawiah dan Muhajirin dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hasil pemeriksaan itu lalu ditindaklanjuti oleh Komisi Disiplin Universitas.

"Kalau komisi etik itu tidak memberikan sanksi. Kita kan memang punya aturan internal UMI. Tentang peraturan disiplin, etik. Kita pandang keduanya melakukan pelanggaran etik," kata Prof La Ode Husen.

Prof La Ode mengakui, Komisi Etik merekomendasikan agar Hadawiah dan Muhajir diberikan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran.

"Kita rekomendasikan supaya dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam proses pembinaan kan tetap masih dalam pembinaan kedua belah pihak. Kalau masih dalam proses pembinaan jelas tidak mungkin ada pemecatan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Hadawiah diduga dipukul oleh koleganya sesama dosen. Tindak kekerasan ini diketahui dari rekaman video yang beredar.

Diketahui aksi pemukulan itu dilakukan di depan ruang Prodi Ilmu Komunikasi UMI, pada Senin (22/2/2021). Bahkan Mirisnya lagi, kekerasan itu terjadi di hadapan sejumlah mahasiswa.

Penulis: Darsil Yahya/B