Komisi B DPRD Makassar Soroti Perpanjangan Jam Malam
DPRD Makassar menilai penerapan PPKM atau jam malam tidak menjadi prioritas seperti di Jawa dan Bali.

KABAR.NEWS, Makassar - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau jam malam kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga 9 Maret 2021. Kebijakan ini pun kembali menjadi sorotan dari anggota DPRD Kota Makassar.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Makassar, Nurul Hidayat mengungkapkan Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin hanya akan mematikan usaha, khususnya beroperasi di malam hari. Sebab pelaku usaha ini diwajibkan untuk berhenti menjalankan usaha di atas pukul 22.00 Wita.
"Kita tahu tidak sedikit pelaku usaha di Makassar bisa jalan bisnisnya dan mendapatkan banyak pemasukan ketika di malam hari. Sejauh ini saja sudah banyak pelaku usaha yang mengeluh," ujarnya kepada KABAR.NEWS saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Selasa (23/2/2021).
Tidak hanya itu, menurut legislator Partai Golkar itu menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto tidak memasukkan Sulsel, khususnya Makassar sebagai wilayah wajib menerapkan PPKM.
"Setahu saya itu hanya 7 provinsi yang diinstruksikan untuk PPKM, Sulsel itu tidak masuk. Hanya Pulau Jawa dan Bali prioritas, Sulsel tidak masuk," ujar Nurul.
Apalagi, kata dia, kondisi penularan Covid-19 di Sulsel menunjukkan penurunan. Bagi dia kegiatan ekonomi harusnya sudah harus sedikit dilonggarkan.
"Sebab selain masalah kesehatan, masalah ekonomi juga tidak boleh diabaikan,"paparnya.
Ia menambahkan saat ini banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) gulung tikar sejak pandemi Covid-19. Sementara disisi lain Pemkot Makassar tidak memberikan solusi.
"Ini semacam aturan sekedar dilempar untuk dipatuhi masyarakat. Namun tidak memperhatikan dampak panjangnya kepada mereka yang harus berjuang untuk mengisi perut agar tidak kosong," ucapnya.
Penulis: Rahma Amin/B