Kominfo Blokir 8 Situs: PayPal, Counter-Strike Hingga Yahoo

- Tidak terdaftar sebagai PSE

Kominfo Blokir 8 Situs: PayPal, Counter-Strike Hingga Yahoo
Ilustrasi pemblokiran platform PayPal oleh Kominfo. (Internet)






KABAR.NEWS, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI memblokir delapan platform atau situs internet mulai Sabtu (30/7/2022) hari ini. Kedelapan situs tersebut adalah layanan keuangan PayPal, game Counter-Strike hingga Yahoo.


Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut diputus aksesnya mulai hari ini karena tidak mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo. 


Melansir siaran pers Kominfo, pemutusan akses tersebut telah didahului sebelumnya dengan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE terkait.


"Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis siaran pers Kominfo.


Sebagai informasi pendaftaran bagi PSE baik domestik dan asing tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.


Kominfo akan membuka blokir kedelapan situs tersebut setelah mereka terdaftar sebagai PSE sesuai Perkominfo nomor 5 tahun 2020.


KABAR.NEWS mencoba mengakses Yahoo.com melalui laptop dengan jaringan Telkomsel, namun situs ini tidak dapat diakses. Pada tampilan di Google Chrome, muncul keterangan "Situs Ini Tidak Dapat Dijangkau". Begitu juga layanan PayPal.


Berikut delapan situs atau platform digital yang diblokir Kominfo:


1. Yahoo search engine
2. Steam
3. Dota2
4. Counter-Strike
5. EpicGames
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal