Koleksi Porno Dirusak, Anak Gugat Orang Tua Rp1 Miliar
Video hingga permainan seks

KABAR.NEWS - Setiap orang mungkin punya koleksi barang berharga. Barang-barang tersebut bisa dalam bentuk perhiasan, kendaraan motor atau bahkan koleksi video porno.
Ketika barang-barang koleksi itu dirusak tanpa sepengetahuan Anda, mungkin Anda marah hingga melakukan langkah hukum. Seperti itulah dirasakan oleh David Werking. Dia tega menggugat orang tuanya sendiri.
Pria yang tinggal di Michigan, Amerika Serikat (AS) itu melaporkan kedua orang tuanya ke pengadilan setelah koleksi video porno yang tersimpan dalam kaset DVD dirusak. Perusakan itu terjadi tahun 2018.
Mengutip artikel The Independent, Sabtu (19/12/2020) gugatan David yang kini berusia 40 tahun dikabulkan oleh Hakim Federal Louisiana, Paul Maloney. Putusan hakim disampaikan pada 16 Desember.
Orang tua David, yakni Beth dan Paul Werking, harus membayar putranya sebesar 75 ribu dolar AS atau setara Rp1,059 miliar (kurs 14 ribu) karena telah menghancurkan koleksi video porno.
Koleksi porno David yang dirusak orang tuanya terdiri dari 1.605 kaset DVD, kaset VHS, sex toys atau permainan seks serta barang - barang lainnya.
David beralasan, gugatannya ke pengadilan sebab koleksi video porno yang dirusak ayah dan ibunya itu merupakan "kumpulan barang dan properti yang sering tak tergantikan."
Paul Werking sendiri mengakui telah menghancurkan koleksi milik David demi menyelamatkan putranya. Sang ayah menuduh David seorang pedofil dan mengalami kelainan seksual akibat sering menonton konten pornografi.
Namun, alasan orang tua dianggap hakim tak benar. Pengadilan federal menyatakan semua koleksi David yang berbau pornografi adalah sah di mata hukum.