Koalisi Pembela Kebebasan Pers Kawal Wartawan Korban IT di PN Palopo

Kasus wartawan Asrul

Koalisi Pembela Kebebasan Pers Kawal Wartawan Korban IT di PN Palopo
Rapat koordinasi KPKP untuk mengawal kasus korban ITE, Muh. Asrul (kiri) di Makassar, Senin (15/3/2021). (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) melakukan rapat koordinasi terkait kasus Undang-Undang ITE yang menjerat wartawan di Kota Makassar, Muh Asrul di Sekretariat Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan kebebasan Berekspresi, di Jl Sungai Saddang, Senin (15/3/2021) 


"Kami rapat bersama KPKP dan keluarga Muh Asrul menghadapi persidangan yang dijadwalkan Selasa 16 Maret 2021 besok di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus Asrul memberi tanda ke kita bahwa ancaman ITE bagi jurnalis menjadi nyata dan harus kita lawan bersama," ujar Aktivis KPKP Upi Asmaradhana dalam keterangan tertulis, Senin.


Sementara itu, Koordinator KPKP, Sofyan Basri mengatakan bahwa Muh Asrul dikenakan pasal UU ITE lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak Walikota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ).


Ia menjelaskan Asrul dilaporkan 14 Juni 2019 dan sempat ditahan 36 hari di Polda Sulsel tanggal 29 Januari 2020 tapi kemudian akhirnya dibebaskan 5 Maret 2020, setelah mendapat kecaman dari masyarakat dan isan pers nasional.


"Asrul, kini akan menjalani sidang perdananya, besok dan akan mendapat perhatian khusus dari insan pers di tanah air. Apalagi, Dewan Pers telah mengeluarkan surat dengan nomor 187/DP-K/III/2020 yang menjelaskan bahwa tulisan Asrul adalah karya jurnalistik," kata Sofyan Basri.


Ia menambahkan jika pihaknya akan mendampingi Asrul ke Palopo. "Ini kan sidang pertama setelah lama kita menunggu jadwal. Maka dari itu ini penting untuk diikuti dan dilihat perkembangannya," jelasnya.


Sebelumnya, Muhammad Arsyad, Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul, mendapatkan surat jawaban Dewan Pers yang diteken Ketua Dewan Pers M Nuh pada Kamis, 3 Maret 2020. 


Dalam surat tersebut, Dewan Pers menetapkan tiga poin sikap. Pertama, berita yang dimuat media daring Berita.News sebagaimana dimaksud dalam surat itu merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


Kedua, berdasarkan dengan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers terkait. Sehingga Dewan Pers meminta penanganan perkara Berita.News terlebih dahulu melalui Dewan Pers. 


Ketiga, terhadap dugaan tindak pidana di luar sengketa pers, Dewan Pers menyerahkan kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Surat jawaban itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. 


Kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim Judas (FKS( ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo, Sulsel. 


Kemudian, sekitar bulan Juli 2019, Asrul dipanggil penyidik Polda Sulsel. Asrul saat itu memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Hingga kemudian beberapa bulan setelah pemeriksaan, Asrul mendapat hak jawab dari FKJ pada November 2019. 


Tapi rupanya, pada Desember 2019, FKJ kembali membuat aduan. Dan pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga. 


Penahanan terhadap Asrul kemudian menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers, dan mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) serta Komite Keselamatan Jurnalis. 


Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).