Koalisi NGO Makassar Buka Posko Kawal Covid-19, Siap Advokasi Masyarakat
Soroti program Isolasi Apung

KABAR.NEWS, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (NGO) dan masyarakat sipil, membentuk Posko Kawal Covid-19 sebagai saluran aduan masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.
Direktur LBH Makassar Muh. Haedir mengatakan, Posko kawal Covid-19 Makassar akan bekerja untuk menerima dan mengadvokasi aduan terkait pelanggaran hak atas ketenagakerjaan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, penyalagunaan/korupsi terhadap bantuan sosial, serta kriminalisasi warga akibat regulasi Covid 19 dan pengabaian hak asasi lainnya.
Menurut Haedir, pembatasan kegiatan masyarakat di Makassar telah mengakibatkan banyak hak-hak masyarakat tidak terpenuhi. Salah satunya adalah hak atas pendidikan. Belum lagi kebijakan isolasi mandiri Covid-19 di kapal yang dinilai tidak mengakomodir kelompok disabilitas.
"Jadi ada banyak sekali kendala - kendala yang dirasakan masyarakat umum saat PPKM level 3. Salah satu misalnya penanganan covid untuk isolasi apung yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas fisik. Juga bagi kelompok rentan lainnya seperti, perempuan hamil dan lansia," ujar Haedir pada peluncuran Posko Kawal Covid-19 di YouTube LBH Makassar, Senin (30/8/2021).
Selain pelayanan fasilitas kesehatan, Posko Kawal Covid-19 juga akan mengadvokasi masyarakat terdampak pandemi, namun tidak mendapat bantuan sosial. Misalnya, kata Haedir, masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak tercatat oleh dinas sosial.
"Kondisi ini menjadi dasar bagi kami membentuk posko kawal Covid-19, meskipun kasus telah melandai tapi kita tetap harus waspada dan hak - hak masyarakat harus terus dilihat pemerintah dalam mengambil kebijakan, juga sebagai kontrol masyarakat sipil," katanya.
"Posko ini mudah-mudahan bisa berkembang menjadi posko rakyat bantu rakyat," tambah Haedir.
Sementara, Ros Azis dari Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) meminta pemerintah dari tingkat desa hingga pusat mengelola anggaran Covid-19 secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
Menurut Ros, masyarakat umum berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola anggaran Covid-19 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan pengelolaan dana Covid-19 dianggap penting, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menangani pagebluk.
"Untuk meningkatkan imunitas masyarakat terhadap pemerintah, maka wujudkan pengelolaan anggaran pandemi secara transparan dan akuntabel sehingga publik bisa percaya pemerintah dalam penanganan pandemi," kata Ros.
Senada dengan LBH Makassar, Ros juga meminta pemerintah mendata warga yang kena PHK dan anak putus sekolah akibat pandemi. Mereka juga dianggap butuh kehadirian negara dalam bentuk bantuan sosial.
"Kondisi ini banyak sekali terjadi di negara kita, khususnya di Sulawesi Selatan. Tetapi apakah data ini tersedia di pemerintah dan dipastikan mereka juga mendapat bantuan, salah satunya melalui bantuan sosial," pinta Ros.
Pengaduan ke Posko Kawal Covid-19 Makassar dapat disampaikan melalui LBH Makassar maupun kantor-kantor Organisasi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Posko. Secara online melalui Call Center aplikasi WhatsApp kawal Covid-19 pada nomor 088 202 087 1007.
Adapun NGO yang tergabung dalam Posko Kawal Covid-19 Makassar antara lain LBH Makassar, Yasmib, Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, mahasiswa dari berbagai kampus dan masyarakat sipil.