Koalisi Masyarakat Sipil Temukan 12 Fakta Tragedi Kanjuruhan
* Kekerasan hingga intimidasi

KABAR.NEWS, Malang - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 12 fakta mengenai tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil investigasi selama kurang-lebih tujuh hari, TPF Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan.
"Selain itu, kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata yang digunakan oleh aparat kepolisian," demikian pernyataan pers TPF Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip dari laman KontraS, Senin (10/10/2022).
Salah satu temuan TPF ini adalah terdapat mobilisasi aparat yang membawa gas air mata saat pertengahan babak kedua pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Tragedi ini menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
"Padahal diketahui tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu," sebut koalisi.
Menurut TPF Koalisi, suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan tersebut bertujuan untuk memberikan dorongan motivasi dan dukungan moril kepada seluruh pemain Arema FC yang menelan kekalahan 2-3.
Namun, hal tersebut direspons secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan. Hal inilah yang memicu suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain.
Koalisi juga menyebut bahwa tidak ada upaya dari aparat untuk menggunakan kekuatan lain seperti kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak sebelum melepas gas air mata ke tribune penonton.
"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata," kata koalisi.
Kekerasan di Luar Stadion hingga Intimidasi
Menurut temuan TPF Koalisi Masyarakat Sipil, peristiwa kekerasan dan penderitaan tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar Stadion Kanjuruhan.
Diketahui, aparat kepolisian juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion. Diduga kuat kondisi pasca penembakan gas air mata di tribun adalah momen dimana banyak penonton yang merenggang nyawa.
"Disaat itu pula tidak didapat kondisi medik yang optimal untuk merespon kondisi kritis penonton yang terpapar asap gas air mata," tulis TPF Koalisi Masyarakat Sipil.
Pasca tragedi Kanjuruhan, TPF Koalisi Sipil juga mengetahui ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan intimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung.
"Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian," demikian pernyataan pers TPF Koalisi.
Koalisi juga menyebut tidak ada informasi yang mendetail dari pemerintah berkaitan dengan data korban jiwa dan luka yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi perkembangan penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
"Lalu perihal adanya minuman alkohol juga informasi yang dapat menyesatkan fokus penerangan kasus ini, sebab tidak mungkin ada minuman alkohol di dalam stadion dikarenakan saat masuk ke dalam stadion dilakukan pengecekan yang sangat ketat oleh Panpel dan aparat kepolisian," tandas Koalisi.