Ketum Muhammadiyah: Nakes & Pasien Corona Tidak Wajib Berpuasa
Muhammadiyah mengeluarkan edaran soal ini

KABAR.NEWS, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, termasuk bagi yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak wajib menunaikan puasa pada bulan Ramadan.
Pernyataan itu ditegaskan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Menurut dia, pasien positif Covid-19 termasuk orang yang dikecualikan untuk berpuasa.
"Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," kata Haedar dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Senin (12/4/2021).
Haedar menjelaskan hal itu tercantum dalam poin pertama dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah. Selain pasien positif Covid-19, Muhammadiyah juga mengecualikan para tenaga kesehatan atau Nakes untuk wajib berpuasa.
Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular COVID-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.
Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.
Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, Salat Jumat, maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.
Namun, jika tidak ada penularan, salat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu, kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.